Sidang Syahrul Yasin Limpo, Dirjen Perkebunan Ungkap Tekanan dan Pemerasan Hingga 450 Juta

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Dirjen Perkebunan Ungkap Tekanan dan Pemerasan Hingga 450 Juta
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Dirjen Perkebunan Ungkap Tekanan dan Pemerasan Hingga 450 Juta
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Dalam sidang ini, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah memberikan kesaksian tentang permintaan uang yang diduga dilakukan oleh SYL saat Andi sedang terkena COVID-19.

 

SYL didakwa atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. Ia didakwa bersama dua mantan bawahannya, Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.

 

Pengakuan Andi Nur Alamsyah di Persidangan

 

Andi Nur Alamsyah, dalam kesaksiannya, mengungkap berbagai permintaan SYL kepada pejabat Kementerian Pertanian. Ia mengungkapkan bahwa para pejabat sering diminta untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan pribadi SYL. Kebutuhan tersebut meliputi sewa jet pribadi, perjalanan umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, pembelian sapi kurban, buka puasa bersama, perawatan kecantikan anak, pembelian mobil untuk anak, gaji pembantu, pesan makanan daring, hingga renovasi kamar anak.

 

Baca Juga:Tengku Dewi Putri dan Skandal Perselingkuhan Andre AndikaBastian Steel Melamar Sitha Marino, Kabar Bahagia di Media Sosial!

Selain itu, Andi juga menyatakan bahwa para pejabat sering kali harus membuat perjalanan dinas fiktif. Dana yang dihasilkan dari perjalanan dinas fiktif ini kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

 

Permintaan Uang Saat Positif COVID-19

 

Dalam persidangan, Andi mengungkapkan bahwa pada tahun 2021, saat ia masih menjabat sebagai Direktur Alsintan, ia mendapat permintaan uang sebesar Rp 450 juta dari Panji, ajudan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil. Pada saat itu, Andi sedang positif COVID-19 dan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.

 

“Ada dua tahap saya sebagai Direktur Alsintan. Ada pada suatu saat tahun 2021 Panji, ajudan Pak Ali Jamil, menelepon saya. Pada saat itu saya lagi COVID-19, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta,” ungkap Andi.

 

Andi menjelaskan bahwa permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tidak sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku. Namun, ada beberapa permintaan lain yang terpaksa dipenuhi karena tekanan dari Kasdi Subagyono dan Panji.

0 Komentar