PASUNDAN EKSPRES – Sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memunculkan berbagai kesaksian menarik. Salah satu saksi yang hadir adalah Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, yang memberikan kesaksian mengenai pembelian durian Musang King untuk Syahrul Yasin Limpo. Kesaksian ini muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024.
Pembelian Durian untuk SYL
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan daftar pembelian durian untuk SYL. Jaksa mengungkapkan catatan yang menunjukkan pembelian durian pada tanggal 18 Juni dan 22 Juni dengan nilai mencapai Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.
“Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian: Juni, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya Rp 20 jutaan sampai Rp 40 jutaan?” tanya jaksa. Wisnu mengonfirmasi, “Iya, durian Musang King.”
Baca Juga:Sidang Syahrul Yasin Limpo, Dirjen Perkebunan Ungkap Tekanan dan Pemerasan Hingga 450 JutaTengku Dewi Putri dan Skandal Perselingkuhan Andre Andika
Wisnu mengakui bahwa dirinya pernah mengirim durian seharga Rp 20 juta hingga Rp 40 juta ke rumah dinas (rumdin) SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Permintaan tersebut biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto, ajudan SYL.
Prosedur Pengiriman Durian
Wisnu menjelaskan bahwa permintaan pengiriman durian bisa datang langsung dari Panji atau melalui Kepala Badan Karantina. “Dari Panji, bisa langsung ke saya atau melalui Kepala Badan. Jadi nanti kalau melalui Kepala Badan, Kepala Badan menyampaikan ke saya bahwa ini minta kebutuhan durian untuk dikirim ke Widya Chandra,” ujar Wisnu.
Jaksa kemudian membaca tabel pengiriman durian beserta harganya dan menyoroti harga yang fantastis. Wisnu menjawab bahwa permintaan tersebut selalu disampaikan ke Badan Karantina untuk dipenuhi. “Memang itu selalu permintaan, Pak. selalu permintaan yang disampaikan ke (Badan) Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak,” kata Wisnu.
Wisnu mengungkapkan bahwa setiap pengiriman paling sedikit enam kotak durian, dengan satu kotak berisi lima atau tujuh durian. Saat jaksa menanyakan apakah harga durian pernah mencapai Rp 46 juta, Wisnu menjawab, “Pernah.”