Akademisi Hukum Kritik Putusan MA! Kepentingan Partai Mengalahkan Kepentingan Publik?

Akademisi Hukum Kritik Putusan MA! Kepentingan Partai Mengalahkan Kepentingan Publik?
Akademisi Hukum Kritik Putusan MA! Kepentingan Partai Mengalahkan Kepentingan Publik? (Foto @narasinewsroom)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah, yang kini menjadi sorotan publik. Keputusan MA ini memicu spekulasi tentang potensi pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dalam Pilkada mendatang.

 

Dalam putusannya, MA hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk mengubah Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Aturan baru ini menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

 

Herdiansyah Hamzah, seorang akademisi hukum, mengomentari putusan ini dengan kritis. “Kalau dalam istilah kami sebagai orang hukum itu sering menyebutnya sebagai fast track legislation, jadi model proses pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cepat. Kalau dilakukan dalam tempo yang cepat, maka dia akan mengabaikan proses partisipasi (publik),” ujar Herdiansyah pada Sabtu, 1 Juni 2024, mengutip dari narasinewsromm.

 

Baca Juga:Barisan 8 Center Siapkan Kejutan untuk Dukungan Parpol kepada LukmantiasMochamad Lukmantias Kukuhkan Relawan untuk Pilkada Subang

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ridha Sabana, dan jajarannya pada 23 April 2024. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Herdiansyah juga mempertanyakan dasar hukum dari keputusan MA ini. “Saya bahkan tidak menemukan pertimbangan yang memadai apa sesungguhnya alasan atau rasio legisnya Mahkamah Agung memutuskan perkara dan mengubah frase dalam PKPU nomor 9 tahun 2020,” tambahnya.

 

Spekulasi tentang pencalonan Kaesang Pangarep semakin menguat setelah putusan ini. Herdiansyah mengaitkan putusan MA dengan rencana politik tertentu. “Sejak awal, genus politiknya sudah bisa kita lacak bahwa ada rencana untuk mencalonkan Kaesang Pengarep, tetapi terbentur dengan syarat usia, ini sama persis dengan Gibran Rakabuming Raka ya! Saat kemarin dalam pemilu 2024, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

 

“Kita sudah bisa haqqul yakin bahwa apa yang diputuskan MA semata-mata hanya untuk Kaesang Pengarep, sudah tidak ada yang lain!” tandas Herdiansyah.

0 Komentar