PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo telah resmi memberhentikan dengan hormat Bambang Susantono dan Doni Rahayu dari jabatan masing-masing sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Penggantian ini disertai dengan pengangkatan Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Otorita IKN dan Surya Chandra, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai PLT Wakil Kepala Otorita IKN.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin, 3 Juni 2024. Mensesneg Pratikno menjelaskan bahwa penunjukan ini dilakukan untuk menjamin percepatan pembangunan IKN yang sesuai dengan visi dan rencana awal proyek tersebut, yakni Nusa Rimba Raya.
“Bapak Presiden berharap agar dalam status sebagai PLT ini, Pak Basuki dan Pak Surya segera menjamin percepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya,” kata Pratikno dalam sambutannya.
Baca Juga:Karpet Merah untuk Kaesang! MA Ubah Batas Usia Calon Kepala DaerahAkademisi Hukum Kritik Putusan MA! Kepentingan Partai Mengalahkan Kepentingan Publik?
Selanjutnya, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa fokus utama dari tugasnya bersama Surya Chandra adalah mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan IKN. “Kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksanaan program yang sesuai dengan urban design dan hasil sayembara yang lalu,” ungkap Basuki.
Selain itu, isu utama yang menjadi perhatian adalah status tanah di IKN. Surya Chandra menambahkan bahwa mereka akan segera memutuskan status tanah tersebut apakah akan dijual, disewa, atau melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). “Status tanah yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi para investor di IKN,” jelas Surya Chandra.
Surya juga menyatakan bahwa mereka akan mempersiapkan embrio Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN sesuai dengan Perpres yang akan ditandatangani oleh Presiden. Hal ini dilakukan agar otoritas IKN dapat berfungsi optimal dalam mempercepat pembangunan tanpa mengabaikan kebutuhan dan kepentingan warga sekitar.
“Kami akan menyelesaikan masalah tanah dan investasi dengan cepat sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya,” tambah Basuki.
Pratikno juga menekankan bahwa penyelesaian masalah sosial terkait pembebasan lahan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan warga setempat. “Penyelesaian sosial tidak hanya sekadar dialog, tetapi juga memenuhi kebutuhan warga seperti rumah, tanah, jalan, dan sekolah,” tegasnya.