Apakah Program Tapera Tidak Efektif Atasi Krisis Perumahan? Ini Alasannya!

Apakah Program Tapera Tidak Efektif Atasi Krisis Perumahan? Ini Alasannya!
Apakah Program Tapera Tidak Efektif Atasi Krisis Perumahan? Ini Alasannya!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang kini menyertakan pegawai swasta dan mandiri. Berbeda dengan pendahulunya, Bapertarum, yang hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tapera diharapkan bisa mengatasi masalah kepemilikan rumah yang masih tinggi di Indonesia.

 

Peraturan Baru dan Perluasan Cakupan

 

Perluasan cakupan Tapera termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang kini mengalami beberapa perubahan teknis melalui PP Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan terbaru ini ditetapkan pada 20 Mei 2024, dan meski ada beberapa perubahan, substansi peserta program tetap mencakup ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMDes, pekerja mandiri, pekerja informal, pekerja swasta, serta warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan.

 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa perluasan ini dilakukan karena pemerintah menyadari masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah. “Kenapa diperluas? Karena ada problem backlog. Saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data dari BPS,” kata Moeldoko pada Senin (3/6/2024).

 

Mengatasi Inflasi Perumahan

 

Baca Juga:Alasan di Balik Pengunduran Diri Pucuk Pimpinan IKNBambang Susantono dan Doni Rahayu Mundur, Menteri PUPR dan Wamen ATR/BPN Jadi Pengganti

Dengan adanya Tapera, masyarakat diharapkan dapat memiliki tabungan untuk menghadapi inflasi di sektor perumahan. “Harus ada upaya keras agar masyarakat bisa tetap memiliki tabungan untuk membangun rumahnya meski terjadi inflasi,” tambah Moeldoko. Ia menekankan pentingnya peran pemberi kerja, termasuk pemerintah, dalam mendukung pembiayaan program ini.

 

Kewajiban Iuran Meski Sudah Memiliki Rumah

 

Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), menambahkan bahwa program Tapera wajib diikuti oleh ASN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri meskipun mereka sudah memiliki rumah. Ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan jumlah rumah di Indonesia, yang mencapai 9,95 juta keluarga yang belum memiliki rumah.

 

Heru mencatat bahwa setiap tahun ada 700.000 hingga 800.000 keluarga baru yang membutuhkan rumah. “Jika hanya mengandalkan pemerintah, backlog perumahan tidak akan terselesaikan,” ujarnya.

 

Teknis Iuran dan Partisipasi

 

Besaran iuran peserta Tapera diatur dalam Pasal 15 PP 25/2020, yang tidak berubah dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Untuk peserta pekerja, iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah, yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk pekerja mandiri, iuran sepenuhnya ditanggung sendiri.

0 Komentar