PASUNDAN EKSPRES – Di Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaannya, sering kali ditemukan fenomena patungan kurban, terutama di kalangan siswa sekolah atau komunitas tertentu.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk patungan kurban dianggap sah dalam syariat Islam.
Baca Juga:Panduan Praktis Ibadah Umroh, Langkah Demi Langkah Mulai dari Kota Madinah"All Eyes on Papua" Menjadi Topik Hangat di Media Sosial, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Memahami Konsep Patungan Kurban yang Sah dalam Islam Buya Yahya
Berikut penjelasan mengenai patungan kurban yang sah dan yang tidak sah.
Patungan Kurban yang Tidak Sah
Patungan kurban yang tidak sah adalah ketika sejumlah orang, misalnya satu kelas, mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing dan berniat menjadikannya sebagai kurban atas nama seluruh anggota kelas.
Dalam Islam, satu ekor kambing hanya sah untuk dikurbankan oleh satu orang, tidak bisa mewakili banyak orang.
Jika satu kelas mengumpulkan uang dan membeli satu ekor kambing, maka niat mereka untuk berkurban tidak terpenuhi.
Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai amal baik karena telah berkontribusi untuk menyenangkan orang lain di hari raya, walaupun tidak dihitung sebagai kurban.
Contoh: Satu kelas di sebuah sekolah mengumpulkan uang dan membeli satu ekor kambing untuk dikurbankan.
Secara syariat, kurban ini tidak sah karena kambing hanya bisa dijadikan kurban untuk satu orang saja.
Baca Juga:Meraih Berkah di 10 Hari Pertama Awal Dzulhijjah Ustadz Abdul Somad, Catat Tanggalnya disini!Sinopsis Monstrous Drama Korea Perpaduan Romansa dan Okultisme, Lengkap Dengan Link Nonton Gratis
Namun, siswa tetap mendapatkan pahala karena niat baik mereka dalam menyemarakkan hari raya.
Patungan Kurban yang Sah
Ada beberapa kondisi di mana patungan kurban dianggap sah dalam Islam:
Patungan Sapi untuk Tujuh Orang:
Jika tujuh orang bersama-sama mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor sapi, maka kurban ini sah untuk tujuh orang tersebut.
Satu ekor sapi memang diperbolehkan untuk dikurbankan atas nama tujuh orang.
Contoh: Tujuh teman patungan untuk membeli satu ekor sapi. Mereka berniat berkurban dan menyembelih sapi tersebut. Kurban ini sah dan masing-masing dari mereka mendapatkan pahala kurban.
Patungan Kambing untuk Diberikan kepada Satu Orang:
Jika beberapa orang mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing dan kemudian kambing tersebut diberikan kepada satu orang di antara mereka untuk dijadikan kurban, maka hal ini sah.