PASUNDAN EKSPRES – Desember 2023 menjadi awal tersebarnya kabar rencana pembangunan Beach Club di Gunungkidul oleh selebritas Raffi Ahmad. Pengumuman ini pertama kali diunggah oleh Raffi sendiri melalui akun Instagram pribadinya, sementara Bupati Gunungkidul Sunaryanta turut mengumumkannya lewat akun TikTok resmi miliknya. Raffi Ahmad dan Bupati Sunaryanta secara langsung mendatangi lokasi proyek yang direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas 10 hektare di kawasan Pantai Krakal, Desa Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul.
Namun, kabar ini langsung memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Pihak yang menentang pembangunan ini berargumen bahwa lokasi tersebut berada di kawasan bentang alam karst yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi. Sementara itu, pihak yang mendukung berpendapat bahwa investasi ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga setempat, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pariwisata daerah.
Penolakan terhadap proyek ini semakin kuat dengan munculnya petisi yang telah ditandatangani oleh ribuan orang. Puncak dari kontroversi ini terjadi ketika Raffi Ahmad memberikan klarifikasi melalui video resmi di akun Instagramnya @raffinagita1717 pada Selasa (11/6/2024) malam. Dalam video tersebut, Raffi secara tegas mengumumkan penarikan dirinya dari proyek beach club tersebut, yang berarti membatalkan investasinya.
Baca Juga:Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2024! Cara Cek dan Tautan Akses Hasil dari 40 Kampus Di Indonesia!Cerita Horor Part 3: Kisah Mistis di Kos Bekas Lokasi Prostitusi di Surabaya
Menurut laporan yang diterima, lahan seluas 10 hektare yang akan digunakan untuk pembangunan beach club tersebut telah dibebaskan. Lurah Ngestirejo, Suhendri, menyatakan pada 23 Januari 2024 bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. “Luasan pasti saya tidak tahu, tapi ada sekitar 10 hektare yang sudah dibebaskan,” ujar Suhendri. Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kalurahan tidak terlibat dalam proses jual beli lahan tersebut. “Itu sepertinya kerja sama. Jadi yang mau membangun dari pihak Raffi Ahmad kerja sama dengan yang punya tanah. Tapi brand-nya Raffi Ahmad,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, pada Januari 2024 juga mengingatkan bahwa pembangunan Beach Club Bekizart di Gunungkidul harus memperhatikan berbagai kajian lingkungan hidup. Hal ini termasuk Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Lokasi pembangunan beach club tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen-ESDM) Nomor 3045 K/40/MEM/2014. Selain itu, lokasi tersebut juga merupakan bagian dari SRS Karst Gunung Sewu yang dilindungi oleh Perda Keistimewaan, dan merupakan bagian dari Kawasan Geopark Gunung Sewu yang telah diakui UNESCO.