Polri Ungkap Penangkapan 18 Tersangka Judi Online Beromzet 1 Triliun!

Polri Ungkap Penangkapan 18 Tersangka Judi Online Beromzet 1 Triliun!
Polri Ungkap Penangkapan 18 Tersangka Judi Online Beromzet 1 Triliun!
0 Komentar

 

Komitmen Presiden dan Penegakan Hukum

Upaya pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wahyu juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mengungkap kasus ini.

“Langkah mengungkap kasus judi online ini adalah bukti komitmen Polri untuk melindungi masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Kapolri,” tegas Wahyu.

 

Pasal-Pasal yang Disangkakan

Berikut adalah beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikenakan kepada para pelaku:

Pasal 3:

Baca Juga:Mungkinkah Kaesang dan Anies Berduet di Pilkada Jakarta 2024?Strategi Politik Gerindra: Antara Ridwan Kamil dan Kaesang Pangarep

Setiap orang yang melakukan tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 4:

 

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Pasal 5:

(1) Setiap orang yang menggunakan, menerima, atau menguasai harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.  (2) Pasal ini tidak berlaku bagi pihak yang melaporkan kegiatan pencucian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10:

Setiap orang yang turut serta dalam percobaan, bantuan, atau perencanaan kejahatan pencucian uang, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, dipidana dengan pidana yang sama seperti yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Penanganan kasus ini menunjukkan seberapa rumitnya dan terorganisirnya kegiatan judi online dan pencucian uang di Indonesia. Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Penegakan hukum terhadap kejahatan di dunia maya tidak hanya mengandalkan penangkapan dan penuntutan, tetapi juga melibatkan upaya pencegahan melalui pendidikan masyarakat tentang bahaya dari kegiatan judi online dan pentingnya melindungi data pribadi mereka di dunia internet. Kerja sama antara pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mengatasi tantangan ini demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.

0 Komentar