Arifin Tasrif Dan Airlangga Beda Pendapat Dengan Luhut Soal Pembatasan BBM Bersubsidi!

Arifin Tasrif Dan Airlangga Beda Pendapat Dengan Luhut Soal Pembatasan BBM Bersubsidi!
Arifin Tasrif Dan Airlangga Beda Pendapat Dengan Luhut Soal Pembatasan BBM Bersubsidi!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2024. Menurut Luhut, kebijakan ini diharapkan dapat membuat penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran serta menghemat anggaran negara.

 

“Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” ujar Luhut dalam unggahan Instagram-nya @luhut.pandjaitan.

 

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa pembatasan BBM subsidi ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga sebagai respons terhadap defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap bisa menghemat anggaran negara untuk tahun 2024.

 

Baca Juga:Menanggapi Isu Luhut, Jokowi Bantah Pembatasan Pembelian BBM BersubsidiLuhut Terang-Terangan Buka Soal Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan BBM Bersubsidi Mulai 17 Agustus 2024

Luhut juga menyoroti pentingnya mendorong penggunaan Bioetanol sebagai alternatif bahan bakar fosil yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, selain mengurangi ketergantungan pada BBM berbasis fosil, Bioetanol juga memiliki manfaat lain seperti mengurangi polusi udara dan menekan angka penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

 

“Itu juga bisa menghemat sampai Rp 38 triliun,” katanya dikutip dari Antara.

 

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif. Arifin menyatakan bahwa tidak ada rencana pembatasan pembelian BBM subsidi pada 17 Agustus. “Enggak, enggak ada batas-batas di 17 Agustus,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Ia menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertajam data kendaraan yang berhak menerima subsidi agar kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran.

 

Arifin juga menuturkan bahwa pemerintah sedang memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi ini masih dalam pembahasan di tiga kementerian: Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Ini mau di ini dulu (dibahas), masih di antara tiga menteri, baru ke (Menteri) Perekonomian,” katanya.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan hasil diskusi mengenai wacana pembatasan BBM subsidi. “Belum. Belum. Belum. Bukan belum goal, kita kan mesti rapat, dirapatkoordinasikan dulu. Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada,” tutur Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

0 Komentar