PASUNDAN EKSPRES – Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya bebas bersyarat pada Minggu (18/8) setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 6 bulan dari total vonis 20 tahun. Jessica keluar dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB, dengan mengenakan baju berwarna navy dan langsung menuju mobil yang telah menunggunya. Tim kuasa hukumnya, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan, turut mendampinginya dalam momen kebebasannya tersebut.
Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 yang lalu. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena metode pembunuhan yang menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum oleh korban di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica dihukum penjara selama 20 tahun, yang telah dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung dan tetap menjalani proses hukum meski sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2017 yang akhirnya ditolak.
Setelah bebas dari lapas, Jessica langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara untuk menyelesaikan administrasi terkait pembebasan bersyaratnya. Saat ditemui, Jessica mengungkapkan bahwa ia ingin menikmati makanan sushi setelah menghirup udara bebas. “Haha iya (mau makan sushi) makasih, ya. Semuanya hati-hati,” ungkapnya dengan nada ringan. “Iya, mau makan yang banyak,” tambahnya, menandakan kebahagiaannya atas kebebasannya ini.
Baca Juga:Apakah Jessica Wongso Layak Bebas Bersyarat? Polemik di Balik Remisi untuk Terpidana Kasus 'Kopi SianidaEdit Video Tanpa Ribet! 10 Aplikasi Terbaik untuk Kreativitas Kamu!
Namun, kebebasan Jessica ini bukanlah kebebasan sepenuhnya. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa Jessica masih harus menjalani kewajiban lapor hingga tahun 2032. “Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara,” ucap Andika. Dia juga menambahkan bahwa Jessica akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, di mana dia akan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama delapan tahun ke depan.
Jessica masih bisa bepergian ke luar negeri untuk kepentingan tertentu, asalkan mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM, seperti untuk keperluan medis dalam keadaan darurat. “Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas,” jelas Andika kepada wartawan. “Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat,” tambahnya.