Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansif.
Syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substansif yaitu narapida berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan,” jelas Robianto.
Robianto berharap remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:HUT KE-79 KEMERDEKAAN RI, Bey Machmudin: Momentum Membangun Indonesia yang Lebih Inklusif Melalui KebinekaanWEST JAVA FESTIVAL 2024, Sekda Herman Suryatman Harap Ajang Ini Turut Gairahkan Perekonomian Jabar
“Diharapkan narapidana yang telah bebas dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif,” pungkas Robianto.