Sistem ini juga melayani berbagai kebutuhan seperti pembuatan e-KTP bagi warga negara asing (WNA) dengan izin tinggal tetap, perubahan data, hingga kehilangan e-KTP. Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Syarat-syarat Pembuatan e-KTP Online
Setiap kategori pemohon e-KTP memiliki syarat yang berbeda. Bagi warga negara Indonesia (WNI), pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, dan memiliki Kartu Keluarga (KK). Untuk WNA yang memiliki izin tinggal tetap, mereka harus melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan dokumen perjalanan.
Bagi pemohon yang mengalami perubahan data kependudukan atau pindah alamat, syarat-syarat tambahan seperti surat keterangan pindah atau bukti perubahan data juga perlu disertakan. Hal ini memastikan agar data kependudukan tetap akurat dan terbaru.
Era KTP Digital: Identitas dalam Genggaman
Baca Juga:Pemerintah Salurkan 124 M untuk Kekeringan, Ini 5 Hal yang Harus Masyarakat Tahu Menghadapi Kekeringan 2024!Puncak Kemarau Telah Tiba Bulan Ini, BMKG Peringatkan Kekeringan Panjang 2024!
Selain e-KTP, pemerintah Indonesia juga memperkenalkan konsep KTP Digital, yang memungkinkan masyarakat untuk memiliki kartu identitas dalam bentuk digital. Dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), warga dapat mengakses data kependudukan mereka langsung dari ponsel, tanpa harus membawa kartu fisik.
Proses pembuatan KTP Digital sangat mudah. Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi IKD dari Play Store, mengisi data diri seperti NIK, email, dan nomor HP, lalu melakukan verifikasi wajah melalui aplikasi tersebut. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon perlu mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan pemindaian kode QR sebagai tanda aktivasi. Setelah itu, KTP Digital dapat diakses kapan saja melalui aplikasi.
KTP Digital memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Selain lebih praktis, data kependudukan dalam bentuk digital ini juga lebih aman dan mengurangi risiko pemalsuan identitas. Namun, meski KTP Digital menawarkan berbagai keuntungan, perlu dicatat bahwa akses terhadap KTP fisik masih sangat penting, terutama bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur internet yang memadai.