PASUNDAN EKSPRES – Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Subang menjadi perhatian publik. Kini, salah satu anggota kepolisian, Ipda T, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak tempat kejadian perkara (TKP). Pihak Polda Jawa Barat memberikan keterangan terkait alasan di balik tindakan Ipda T tersebut, yang dianggap sebagai sebuah pelanggaran prosedur.
Inisiatif Pribadi: Alasan di Balik Pengurasan Air di TKP
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa Ipda T meminta dua saksi, yakni S dan MR, untuk menguras air yang ada di bak mandi di TKP. Menurut Jules, tindakan tersebut diambil sebagai inisiatif pribadi Ipda T dengan tujuan mencari barang bukti yang mungkin tertinggal di lokasi.
“Tujuan dari menguras bak mandi ini oleh tersangka T adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP,” kata Jules saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar pada Selasa (10/9/2024).
Baca Juga:Ipda T Jadi Tersangka, Namun Tak Ditahan Meski Merusak TKPLink Live Streaming Indonesia vs Australia! Siap-Siap Tonton Laga Krusial Gratis!
Namun, tindakan ini justru dianggap melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif terhadap proses penyidikan. Pengurasan air tersebut dinilai mengganggu upaya tim Inafis Satreskrim Polres Subang dalam melakukan olah TKP, sehingga memperlambat pengungkapan kasus ini.
Pengaruh Pengurasan Air terhadap Penyidikan
Kombes Jules menegaskan bahwa pengurasan air di bak mandi tanpa seizin tim Inafis adalah tindakan yang tidak semestinya. Tim Inafis yang bertugas melakukan investigasi di TKP mengalami kesulitan karena kondisi TKP telah berubah akibat tindakan Ipda T. Menurut Jules, langkah tersebut membuat beberapa jejak yang seharusnya dapat dianalisis menjadi terganggu.
“Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” ungkapnya.
Tindakan Ipda T ini dianggap tidak sesuai dengan prosedur standar yang harusnya diterapkan dalam penanganan TKP, apalagi dalam kasus pembunuhan yang melibatkan dua korban. Setiap tindakan di lokasi kejadian seharusnya dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak atau menghilangkan potensi barang bukti.
Langkah Ipda T Dinilai Sebagai Kelalaian
Lebih lanjut, Jules menyatakan bahwa tindakan Ipda T dianggap sebagai bentuk kelalaian yang serius. Meski tujuannya adalah untuk membantu proses pengumpulan bukti, tindakan tanpa koordinasi dan seizin pihak penyidik utama menimbulkan hambatan dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini.