Sementara itu, Bos Urip sebagai pembina Forum Komunikasi Santri dan Alumni Ponpes Se-Kabupaten Subang, tentunya dengan niat yang sama berkat pak Kyai saya meyakini yang kini hadir memilimi tujuan sama yaitu memberikan doa dan dukungan kepada bapak H.Ruhimat dan H.Aceng Kudus untuk kembali memimpin Subang.
“Maka saya atas nama pembina Forum Komunikasi Santri akan terus melakukan genyar politik bersama kaum santri untuk menyambut Subang jilid ke 2 Jawara,”jelasnya.
Pada akhir acara, Forum Komunikasi Santri dan Alumni Pondok Pesantren Se-Kabupaten Subang secara resmi membacakan deklarasi dukungan terhadap pasangan H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus untuk maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang periode 2024-2029.
Baca Juga:Kang Jimat Hadiri Maulid Nabi di Desa Cirangkong dan Berikan Santunan Anak YatimDirasa Resto dan Cafe, Pilihan Terbaik Wisatawan di Jalur Arteri Subang-Lembang
Mereka berkomitmen untuk mendukung dan memenangkan pasangan tersebut dengan cara yang bermartabat, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Naskah Deklarasi Dukungan:
Kami santri dan alumni Pondok Pesantren Kabupaten Subang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Santri dan Alumni Pondok Pesantren Se- Kabupaten Subang dengan ini menyatakan sikap dan dukungannya:
1. Kami santri dan alumni pondok pesantren kabupaten subang berada di garda terdepan dalam turut menentukan arah kemajuan kabupaten subang, proses demokrasi dan mendukung kepemimpinan daerah yang visioner, berintegritas, memperhatikan pondok pesantren dan kaum sarungan.
2. Kami santri dan alumni pondok pesantren kabupaten subang Siap mendukung, memperjuangkan dan memenangkan Bapak H. Ruhimat dan Bapak H. Aceng Kudus untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
3. Mengajak seluruh santri dan alumni se-kabupaten subang untuk dapat bahu membahu dan bekerja sama memenangkan Bapak H. Ruhimat dan Bapak H. Aceng Kudus sebagai Bupati dan Wakil Bupati kabupaten subang.
4. Menghimbau dan mengintruksikan kepada semua Koordinator wilayah untuk memenangkan pasangan calon Bapak H. Ruhimat dan Bapak H. Aceng Kudus dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlakuMenang terhormat dengan kemenangan yang tinggi tanpa harus merendahkan. Menang bermartabat dengan memenangkan yang besar tanpa harus mengecilkan. Menang yang terpuji dengan kemenangan yang diridhai oleh Allah SWT.