PASUNDAN EKSPRES – Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024 sudah di depan mata. Proses ini diatur secara resmi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Berpedoman pada aturan ini, pelantikan akan menjadi salah satu momen penting yang menandai puncak dari proses demokrasi lima tahunan di Indonesia.
Rangkaian Tahapan Pasca Pemungutan Suara
Setelah pencoblosan dan penghitungan suara, proses Pemilu 2024 akan berlanjut ke tahapan-tahapan penting lainnya. Sesuai ketentuan yang ada, penetapan hasil pemilu harus dilakukan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusannya atas sengketa hasil pemilu. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan, di mana semua pejabat negara yang terpilih, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan mengucapkan sumpah/janji mereka.
Pelantikan anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sementara itu, untuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, prosesi pelantikan akan digelar pada 20 Oktober 2024. Lokasi pelantikan yang sudah ditetapkan adalah Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.
Perubahan Tata Tertib MPR: Mengatur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga:Ketua Umum Presedium Relawan Jimat-AKU, Bos Urip, Ungkap Tiga Gagasan Besar untuk Program Pilkada Subang Keakraban Tanpa Batas, Kang Jimat dan Komunitas Vespa Bersatu untuk Subang 2024-2029!
Salah satu hal menarik dalam pelantikan 2024 kali ini adalah adanya perubahan dalam Peraturan MPR atau Tap MPR yang mengatur tata tertib pelantikan. Perubahan ini mencakup berbagai penyesuaian, termasuk redaksional serta perumusan pasal dan ayat yang terkait dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Ini menunjukkan bahwa MPR terus berupaya memperbaiki proses tata kelola negara, khususnya dalam penyelenggaraan acara kenegaraan yang penting seperti pelantikan presiden.
Kabinet Zaken: Pemerintahan Ahli yang Ditunggu
Menariknya, dalam pelantikan mendatang, perhatian publik juga tertuju pada susunan kabinet yang akan dibentuk oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dikutip dari pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, kabinet akan diumumkan pada hari pelantikan, yaitu 20 Oktober 2024. Prabowo disebut-sebut akan membentuk pemerintahan zaken kabinet, di mana orang-orang yang dipilih untuk menduduki kursi kabinet adalah mereka yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Gagasan ini sejalan dengan visi Prabowo yang ingin menciptakan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kompetensi.