SUBANG – Dalam insiden kecelakaan tragis yang terjadi di Subang, Kamis (17/10/2024), polisi menetapkan Ahmad (43), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut, sebagai tersangka. Kecelakaan ini melibatkan tujuh kendaraan, lima ruko, dan satu bengkel, mengakibatkan dua korban meninggal dunia serta delapan orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto, menjelaskan bahwa Ahmad, yang saat itu mengemudikan truk pengangkut material untuk proyek pembangunan Tol Patimban, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut. Menurut Sudirianto, kecelakaan yang terjadi pada pagi hari itu menimbulkan dampak yang serius.
“Pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang dan melukai delapan lainnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Sudirianto pada Jumat (18/10/2024). Ia juga menambahkan bahwa saat ini Ahmad tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Subang. Setelah pemeriksaan selesai, pihak kepolisian akan segera menahan sopir tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Kang Jimat Dapat Dukungan Berharga dari Komunitas Motor Antik Honda CB SubangKecelakaan Ahmad Yani Subang Picu Reaksi Keras, Warga Subang Tuntut Keselamatan di Jalan!
“Setelah pemeriksaan selesai, kami akan langsung menahan yang bersangkutan,” jelas Sudirianto.
Di tengah duka para korban, kabar baik datang dari Jasa Raharja dan Satlantas Polres Subang yang telah memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Agung, perwakilan dari Jasa Raharja Subang, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan santunan sebesar Rp50.000.000 untuk setiap ahli waris korban yang tewas, yang akan langsung ditransfer ke rekening mereka.
“Untuk ahli waris korban meninggal dunia, kami berikan santunan Rp50.000.000 secara langsung ke rekening mereka,” kata Agung.
Selain itu, bagi para korban yang mengalami luka-luka, seluruh biaya perawatan rumah sakit akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Biaya pengobatan tersebut mencakup hingga Rp20.000.000 per korban yang mengalami luka dan masih dirawat.
“Seluruh biaya perawatan korban luka-luka akan kami tanggung hingga maksimal Rp20.000.000,” tambahnya.(rul)