JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Badan Bank Tanah untuk bersama-sama melaksanakan Reforma Agraria yang bertujuan memberikan keadilan, pemerataan ekonomi, hingga ketahanan pangan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam Focus Group Discussion (FGD) “Program Pengembangan Reforma Agraria Badan Bank Tanah” yang berlangsung di Mandarin Oriental Hotel, Jakarta, Kamis (24/10).
“Reforma Agraria ini bagian dari tugas pemerintah dan Badan Bank Tanah, bagaimana mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi dan ketahanan pangan,” kata Suyus Windayana.
Baca Juga:Monitoring dan Evaluasi Kinerja Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN Wujudkan Amanat PresidenPLN UID Jabar Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Desa Adat Kampung Kuta Melalui Program TJSL
Badan Bank Tanah, sambungnya, diharapkan lebih aktif lagi, mendapatkan tanah bukan hanya dari pelepasan dari tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan atau tanah telantar, tapi aktif mendapatkan tanah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kehutanan, juga dengan Kementerian Transmigrasi.
Namun demikian, ia menyampaikan, untuk mewujudkan keadilan, Badan Bank Tanah harus mengalokasikan sebanyak 30 persen tanah negara yang diperuntukkan Badan Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat.
“Dua-duanya memiliki niat yang baik, mau memberikan aset kepada masyarakat, dan Bank Tanah juga mempunyai kepentingan bagaimana perkembangan ekonomi ini dilaksanakan,” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati. Ia memaparkan, sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA terbagi dalam tiga sumber, yaitu dari kawasan hutan, non kawasan hutan, dan hasil penyelesaian konflik agraria.
“Bicara Reforma Agraria, kita harus meletakkan Penataan Aset dan Penataan Akses sebagai satu kesatuan kegiatan yang harus berjalan bersama. TORA yang dialokasikan oleh Badan Bank Tanah, yaitu minimal 30 persen dari tanah negara yang merupakan salah satu sumber TORA dari Non Kawasan Hutan,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.
Sebelum ditetapkan sebagai TORA, lanjutnya, Badan Bank Tanah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Badan Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR.
Menurutnya, kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan mampu memberikan angin segar dalam percepatan Reforma Agraria.