Aliansi Buruh Subang Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja dalam Aksi Unjuk Rasa

Aliansi Buruh Subang Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja dalam Aksi Unjuk Rasa
Aliansi Buruh Subang Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja dalam Aksi Unjuk Rasa
0 Komentar

SUBANG– Aliansi Buruh Subang, yang terdiri dari beberapa serikat pekerja termasuk KASBI, FSPMI, FSBMM, PPMI, dan GARTEKS, kembali turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa tahunan pada Selasa (29/10).

Aksi ini menjadi bentuk protes buruh atas regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada mereka, terutama terkait kebijakan upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Sekretaris Umum Federasi Serikat Buruh Perjuangan (FSBP) KASBI Kabupaten Subang, Rahmat Saputra, menyatakan bahwa regulasi tersebut telah menghambat kenaikan upah yang layak bagi para buruh.

Baca Juga:Kondisi Korban Puting Beliung di Subang Memprihatinkan, Ketua DPRD Beri DukunganButuh Hiburan Gratis? Cek 7 Aplikasi Film Ini untuk Nonton Tanpa Bayar!

“Kenaikan UMK Subang tahun 2024 hanya mencapai 0,6%, sebuah angka yang jauh dari cukup di tengah kenaikan harga kebutuhan hidup. Kondisi ini jelas tidak mencerminkan keadilan bagi buruh,” ucap Rahmat kepada Pasundan Ekspres Rabu, (30/10).

Dalam aksinya, Aliansi Buruh Subang membawa sejumlah tuntutan utama, antara lain:

1. Kenaikan UMK Subang tahun 2025 sebesar 30%.

2. Pencabutan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

3. Segerakan sah Perda Ketenagakerjaan yang pro bagi buruh.

Rahmat menjelaskan bahwa aksi ini baru merupakan “pemanasan.” Aliansi Buruh Subang siap melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika pemerintah Kabupaten Subang tidak segera merespons tuntutan mereka.

“Ini peringatan awal. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.(hdi)

HADI MARTADINATA/PASUNDAN EKSPRES

#Aliansi Buruh Subang Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja dalam Aksi Unjuk Rasa

0 Komentar