Tidak Semua Pekerja Mendapatkan Bonus Akhir Tahun, Ini Alasannya!

Tidak Semua Pekerja Mendapatkan Bonus Akhir Tahun, Ini Alasannya!
Tidak Semua Pekerja Mendapatkan Bonus Akhir Tahun, Ini Alasannya!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bonus akhir tahun sering kali dipandang sebagai bentuk penghargaan bagi karyawan atas kontribusi mereka sepanjang tahun. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), bonus tahunan sebenarnya tidak termasuk dalam komponen upah tetap, melainkan masuk dalam kategori pendapatan non-upah. Ini berarti bonus tahunan lebih bersifat sebagai opsi yang dapat, namun tidak wajib, diberikan oleh perusahaan.

Menurut PP Pengupahan, pendapatan non-upah mencakup beberapa jenis, antara lain tunjangan hari raya keagamaan (THR), insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis pada usaha tertentu. Dengan demikian, bonus akhir tahun dianggap sebagai bentuk pendapatan non-upah yang dapat diberikan oleh perusahaan, sesuai keuntungan yang diperoleh. “Pengusaha dapat memberikan bonus kepada pekerja atas keuntungan perusahaan,” seperti tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) PP Pengupahan. Kata “dapat” di sini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menentukan apakah bonus tersebut akan diberikan atau tidak, tergantung pada kebijakan internal dan kondisi finansial perusahaan.

Penetapan pemberian bonus akhir tahun serta perhitungannya biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Dalam praktiknya, jika perusahaan tidak menjanjikan bonus secara tertulis di perjanjian kerja, maka ketiadaan bonus tersebut dianggap sah-sah saja, dan karyawan tidak bisa menuntutnya. Sebaliknya, jika bonus dijanjikan secara tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, maka pemberian bonus tersebut menjadi hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Ketentuan ini diatur oleh Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Baca Juga:Debat Pilkada Purwakarta 2024: Janji 'Purwakarta Sae' dari Yadi Rusmayadi dan Pipin SopianJelang Debat Pilkada Purwakarta 2024, Partai Buruh Siapkan Deklarasi untuk Zeinjo!

Dalam ketentuan yang dikutip Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jika perusahaan sebelumnya tidak menetapkan bonus secara tertulis, maka perusahaan tetap bebas menentukan besaran dan waktu pemberian bonus, bahkan jika nominalnya lebih kecil dari gaji bulanan pekerja. Ini menunjukkan bahwa pemberian bonus, meskipun sering diharapkan oleh karyawan, sebenarnya merupakan bentuk penghargaan tambahan yang bergantung sepenuhnya pada kebijakan dan kemampuan perusahaan.

0 Komentar