SUBANG-Proses tahapan Pilkada Serentak tak luput dari peran stake holder dan struktur lembaga penyelenggara pemilu, KPU sebagai penyelenggara utama dan Bawaslu sebagai pengawas utama. Selain itupun masih ada lagi lembaga pemantau pemilu yang juga punya peran aktif mengawal suksesnya semua tahapan pemilu hingga tuntas.
Ada struktur organik yang dimiliki Bawaslu di bawah Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), yaitu PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa).yang personilnya hanya satu orang untuk satu desa/kelurahan.
Bekerja tanpa partner kerja di lapangan, terkadang menjemukan dan mungkin bisa dibilang melelahkan atau cape sendiri.
Baca Juga:Sepekan, Nusron dan Ossy Kunjungi Berbagai Tempat, Serah Sertipikat hingga Sosialisasi Berikan Pengarahan di Ditjen SPPR, Menteri Nusron Fokus Benahi Pelayanan dan Kualitas SDM
Bagaimana tidak, memang sepertinya luas sebuah desa tak seluas wilayah kecamatan. Tapi persoalannya bukan soal luas area kerja, tetapi bagaimana skup wilayah satu desa itu, bisa terkontrol oleh hanya satu personil saja.
Coba kita lihat, sejak awal tahapan pendataan pemilih atau Coklit oleh Pantarlih, PKD harus mengawasinya, setiap gerak langkan Pantarlih diawasi oleh PKD. Mengapa? sebagai pengawas tentu punya kewajiban dan tanggungjawab, mengawasi penyelenggara pemilu kepala daerah (Pemilukada) di tingkat desa, struktur bawahan KPU di bawah PPK yaitu PPS dan Pantarlih sebagai petugas pendataan pemilih melalui proses Coklit.
Proses Coklit tadi, PKD harus juga memastikan, bahwa semua warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih atau punya hak pilih, masuk dalam daftar pemilih sementara dan kemudian ditetapkan menjadi DPT (daftar pemilih tetap).
“Ya semua kita awasi kang, segala sesuatunya, teknisnya, data pemilihnya dan lain lain, lumayan juga, kalau cape lelah, ya itu sudah resiko kita. Tapi semuanya dijalani saja,” kata Asep Hidayat PKD Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara.
Ojek pengawasan di Pilkada ini, bukan hanya penyelenggaranya saja, peserta pilkada pun diawasi, timsesnya juga sama diawasi. Belum lagi di luar itu, ASN, pejabat publik, seperti kepala desa, perangkat desa juga diawasi.
“Lihat saja objeknya banyak juga kan, kita sendiri harus mengontrol dan mengawasinya, mungkin saja mereka melakukan pelanggaran, tidak netral atau apapun itu, jika melanggar kita harus membuat laporannya sesuai dengan fakta dan data di lapangan, coba bayangkan objek pengawasan banyak, kita hanya sendiri, lelah dan repot juga, kadang menyita waktu pikiran dan tenaga,” tuturnya.