SUBANG– Operasi Pekat Lodaya 2024 kembali menjadi wujud nyata dari komitmen Polres Subang dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Jumat, 6 Desember 2024, Sat Res Narkoba Polres Subang melaksanakan operasi yang menyasar toko-toko di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang. Operasi ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman dan nyaman.
Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, menjelaskan bahwa dua toko yang berada di pinggir jalan raya Pagaden terbukti menjual berbagai jenis miras tanpa izin resmi. “Dua pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini adalah R.U (28), seorang wiraswasta asal Desa Darmajaya, Kecamatan Cigadung, Subang, dan A.N (24), wiraswasta asal Desa Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkapnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 139 botol miras berbagai merek. Barang bukti dari toko milik R.U meliputi 64 botol minuman oplosan, 19 botol bir Anker, 13 botol bir Anker Lychee, serta berbagai botol anggur bermerek. Sementara itu, dari toko milik A.N, petugas menemukan 75 botol anggur, 4 botol AO, dan sejumlah jenis miras lainnya.
Baca Juga:Wika Salim dan Ratna Antika Naik Sisingaan, Semarakkan Kangen Joget ANTV di SubangSejumlah Artis Ibu Kota Meriahkan "Kangen Joget ANTV" di Subang
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pelanggaran yang cukup serius terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Subang,” terang AKP Heri.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah pengamanan barang bukti, kedua pelaku menjalani pemeriksaan dan akan diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). AKP Heri menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. “Kedua pelaku telah melanggar perda tersebut, yang mengatur larangan penjualan miras tanpa izin resmi,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Komitmen Berkelanjutan
Selain menangani kasus ini secara hukum, Polres Subang juga menekankan pentingnya memberantas miras ilegal untuk menjaga ketertiban sosial. Menurut AKP Heri, miras ilegal tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi tetapi juga berpotensi merusak generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran miras ilegal, yang dapat merusak tatanan sosial dan membahayakan generasi muda,” tambahnya.