PASUNDAN EKSPRES – Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa, Agus alias IWAS, di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berkembang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa jumlah korban kini bertambah menjadi 15 orang, meningkat dari laporan awal sebanyak 13 orang. Data ini berasal dari hasil investigasi Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
Fokus pada Berkas dan Proses Hukum
Dalam keterangan persnya pada Senin (9/12), Syarif menyampaikan, “Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti. Memang ada dua korban tambahan yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi), salah satunya anak-anak. Namun, fokus laporan pertama mencakup lima korban, termasuk pelapor.”
Pemeriksaan terhadap IWAS sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama di Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB. Pemeriksaan ini berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum baru, yang surat kuasanya diterima sebelum pemeriksaan dimulai.
Baca Juga:Cara Lengkap Cek Bansos dan Daftar PKH untuk 2024 Sampai 2025Link Kalender Lengkap! Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Polda NTB memastikan hak-hak tersangka tetap diperhatikan selama proses pemeriksaan. Syarif menegaskan, “Tahanan rumah menjadi pilihan karena fasilitas tahanan kami belum mendukung penyandang disabilitas. Oleh karena itu, masa tahanan rumah IWAS diperpanjang selama 40 hari.”
IWAS dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, turut mengonfirmasi perpanjangan masa tahanan ini.
Peran Menteri Sosial dalam Kasus Ini
Menteri Sosial Saifullah Yusuf juga turun tangan dengan mengunjungi Agus di NTB. Ia memuji keputusan Kapolda NTB dalam memberikan layanan khusus bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. “Saya mengapresiasi Kapolda dan jajarannya atas keputusan pedoman layanan bagi penyandang disabilitas dalam proses hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Mensos memastikan kebutuhan teknis, medis, hingga psikis IWAS terpenuhi selama proses hukum berlangsung. “Ketika Mas Agus diperiksa, dia dalam keadaan nyaman dan tidak tertekan karena hak-haknya sudah dipenuhi,” tambahnya.