PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan tersebut didasarkan pada penilaian hakim yang menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan dalam proses peradilan sebelumnya serta bukti baru (novum) yang diajukan tidak memenuhi syarat.
“Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto, Juru Bicara MA, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Kekhilafan
Dalam hukum, judex facti merujuk pada hakim di tingkat Pengadilan Negeri yang memeriksa fakta-fakta dalam persidangan. Sementara judex juris adalah hakim di tingkat kasasi, yaitu hakim agung yang memeriksa penerapan hukum dalam perkara. Menurut Yanto, hakim di kedua tingkat tersebut sudah menjalankan tugasnya dengan benar sehingga tidak ada kekhilafan yang dapat menjadi dasar PK.
Baca Juga:Kalender 2025 PDF Lengkap dengan Cuti Bersama, Siapkan Jadwalmu Sekarang!Cuma 5 Menit! Cara Lengkap Cek KTP Penerima Bansos 2024 Online
Selain itu, hakim PK juga menyoroti novum atau bukti baru yang diajukan oleh para terpidana. MA menilai bukti tersebut bukanlah hal yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” ujar Yanto menegaskan.
Perincian Perkara PK
Permohonan PK dalam kasus ini terbagi ke dalam tiga perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Permohonan mereka diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Kedua, PK nomor 199 PK/PID/2024 diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini juga dipimpin oleh Burhan Dahlan dengan Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Menariknya, PK ketiga diajukan oleh Saka Tatal (23), yang saat ini sudah bebas murni karena pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 2016, ia masih berusia 15 tahun. Kasus Saka termasuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Kendati demikian, MA tetap menolak PK yang diajukannya.