Sidang dan Keputusan Final
Menurut Yanto, musyawarah dan pembacaan putusan telah dilaksanakan sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013. “Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” ujar Yanto.
Keputusan ini sekaligus menutup upaya hukum terakhir dari para terpidana untuk membatalkan hukuman mereka.
Kasus Pembunuhan yang Mengguncang Cirebon
Kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam memang menjadi sorotan publik karena tingkat kebrutalan peristiwa tersebut. Masyarakat Cirebon hingga kini masih mengingat kasus ini sebagai tragedi kelam yang menyisakan luka mendalam. Upaya PK yang diajukan oleh para terpidana mencerminkan perjuangan terakhir untuk mencari celah hukum agar hukuman mereka diringankan atau dibatalkan. Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukum telah ditegakkan dengan benar dan novum yang diajukan tidak dapat mengubah fakta-fakta yang sudah terbukti di persidangan.
Baca Juga:Kalender 2025 PDF Lengkap dengan Cuti Bersama, Siapkan Jadwalmu Sekarang!Cuma 5 Menit! Cara Lengkap Cek KTP Penerima Bansos 2024 Online
Dengan penolakan PK ini, para terpidana harus menerima putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam kasus-kasus berat seperti pembunuhan berencana, keadilan hukum tetap menjadi prioritas utama.