PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Keputusan ini mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Presiden menjelaskan bahwa barang dan jasa yang masuk kategori mewah meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar seperti yacht, hingga rumah mewah dengan nilai jauh di atas standar menengah. “Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ujar Presiden Prabowo saat konferensi pers di Jakarta, 31 Desember 2024 sekitar jam 15.50.
Tahapan Kenaikan Tarif
Kenaikan tarif ini telah direncanakan secara bertahap sejak 2022. Pada April 2022, tarif PPn naik dari 10 persen menjadi 11 persen, dan kini dipastikan akan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Presiden menekankan bahwa tahapan ini dirancang agar tidak memberikan dampak besar terhadap daya beli masyarakat maupun inflasi. “Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Baca Juga:Rayakan Tahun Baru 2025 dengan Kumpulan Ucapan Tahun Baru 2025! Gaul, Unik, dan Penuh Makna!Percepat Pembangunan! Dengan Luas 126 Hektare, Pabrik BYD Subang Akan Jadi Raksasa Otomotif ASEAN
Namun, Presiden juga menegaskan bahwa tarif PPn untuk barang dan jasa kebutuhan pokok tetap berada pada 0 persen, sebagaimana telah berlaku sejak 2022. Ia menyebutkan berbagai kebutuhan dasar yang bebas pajak, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. “Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen,” tegasnya.
Kebijakan untuk Pemerataan Ekonomi
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi serta memprioritaskan kepentingan masyarakat luas. Selain kebijakan pajak, pemerintah juga meluncurkan berbagai paket stimulus ekonomi dengan total anggaran sebesar Rp38,6 triliun.
“Paket stimulus ini meliputi bantuan beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, dan pembebasan PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun,” papar Presiden.