PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah akan menghapus kelas layanan BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, dan 3) pada tahun 2025. Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang juga menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasi KRIS akan dimulai Juli 2025, menggantikan sistem kelas sebelumnya, dengan perubahan tarif iuran yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, menegaskan bahwa penetapan iuran BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip redistribusi pendapatan. “Iuran [BPJS Kesehatan] itu ditetapkan basisnya adalah redistribution of income, berapa besar income-nya, maka itu yang dibayarkan. Makanya biasanya kami persentase terhadap gaji, bukan terhadap risiko penyakit,” ujarnya dalam sebuah diskusi panel di Jakarta.
Perubahan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan akan berlaku berdasarkan kelompok peserta:
1. Bukan Pekerja (BP):
– Kelas 1: Rp150.000 per bulan
– Kelas 2: Rp100.000 per bulan
– Kelas 3: Rp35.000 per bulan (subsidi Rp7.000 dari tarif sebenarnya Rp42.000)
2. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
– Iuran Rp42.000 per bulan, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU):
Baca Juga:Saldo DANA Hilang Mendadak? Jangan Panik, Ini Solusinya!10 Game PPSSPP Bola dengan Grafis Keren dan Gameplay Realistis
– Untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
– Untuk pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, aturan yang sama berlaku.
4. Keluarga Tambahan PPU:
– Iuran bagi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua peserta, ditetapkan sebesar 1% dari gaji per bulan.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
– Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah.
KRIS: Menyatukan Standar Layanan
Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 diganti dengan sistem KRIS untuk menyetarakan pelayanan kesehatan. Sistem ini memastikan seluruh peserta mendapatkan layanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan tingkat kelas yang dipilih.
Langkah ini juga diharapkan dapat mengatasi ketimpangan layanan kesehatan yang sebelumnya lebih menguntungkan peserta kelas atas. “Sistem ini bertujuan agar semua peserta, tanpa memandang status sosial, mendapatkan hak yang sama dalam layanan kesehatan,” kata Andi Afdal.