“Saya sangat berterima kasih kepada ibu Kajari Purwakarta karena membebaskan saya lewat Restorative Justice. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi,” kata Faisal.
Dede kurnia (50), ibu dari tersangka mengaku bersyukur bisa kembali kumpul bersama anaknya setelah mendapatkan Restorative Justice dari Kejari Purwakarta.
“Alhamdulillah, tanpa membayar sepeserpun uang, anak saya bisa bebas lewat Restorative Justice dari Kejari Purwakarta. Terima kasih ibu Kajari,” ujarnya.(add)