Sertifikat Hak Milik di Laut Cirewang Subang Mengancam Nelayan!

Sertifikat Hak Milik di Laut Cirewang Subang Mengancam Nelayan!
Sertifikat Hak Milik di Laut Cirewang Subang Mengancam Nelayan!
0 Komentar

Menurut Asep, BPN telah menerbitkan 500 bidang sertifikat hak milik di kawasan laut Cirewang. “Itu diakui oleh BPN. Akhirnya, kami melaporkan ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Agung melalui surat rekomendasinya menyatakan bahwa SHM TORA itu harus dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” ungkap Asep.

Keputusan Pembatalan yang Belum Tuntas

Pada tahun 2023, ATR/BPN Jawa Barat akhirnya membatalkan seluruh sertifikat yang diterbitkan melalui program TORA tersebut. Namun, hingga kini, sertifikat-sertifikat yang telah dinyatakan cacat hukum tersebut belum ditarik kembali. Kondisi ini meninggalkan ketidakjelasan bagi warga yang terdampak, sekaligus membuka ruang bagi konflik berkepanjangan.

Polemik ini tidak hanya mengungkapkan kerentanan sistem administrasi pertanahan, tetapi juga potensi kerugian besar bagi masyarakat pesisir. Selama proses hukum dan administrasi belum tuntas, warga nelayan tetap harus berjibaku menghadapi ancaman terhadap laut yang menjadi sumber penghidupan mereka.

0 Komentar