DJP Perkenalkan Sistem Baru! Ini Cara Lapor Pajak 2025 dengan Coretax

DJP Perkenalkan Sistem Baru! Ini Cara Lapor Pajak 2025 dengan Coretax
DJP Perkenalkan Sistem Baru! Ini Cara Lapor Pajak 2025 dengan Coretax
0 Komentar

  • Lapor Lebih Awal: Menghindari pelaporan mendekati batas waktu dapat membantu Anda terhindar dari kendala teknis akibat tingginya trafik pada sistem DJP Online.
  • Periksa Kembali Data: Sebelum mengirimkan SPT, pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi.
  • Manfaatkan Layanan Bantuan: Jika mengalami kesulitan, hubungi layanan bantuan DJP melalui:

Kantor Pajak Terdekat: Kunjungi untuk mendapatkan asistensi langsung.

Kring Pajak 1500200: Layanan telepon untuk konsultasi perpajakan.

Akun X (@kring_pajak): Layanan bantuan melalui media sosial.

Live Chat di [pajak.go.id](https://pajak.go.id): Fitur obrolan langsung dengan petugas pajak.

Pembaruan Sistem dan Regulasi

Dengan diperkenalkannya sistem Coretax DJP pada tahun 2025, wajib pajak diharapkan untuk familiar dengan sistem baru ini. Salah satu peraturan yang perlu dipahami adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). Pemahaman terhadap peraturan ini penting agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 3 Februari 2025 Naik Lagi! Simak RinciannyaCara Cepat dan Mudah Cek NIK KTP untuk Bansos PKH 2025

Pelaporan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Dengan memahami batas waktu, prosedur, dan memanfaatkan sistem yang tersedia, proses pelaporan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Selalu pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru terkait peraturan perpajakan agar tetap patuh dan terhindar dari sanksi.

0 Komentar