PASUNDAN EKSPRES – Agnez Mo kini menghadapi tuntutan hukum setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkannya membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini berawal dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023.
Pada 25 Mei 2023, Agnez tampil di HW Superclubs Surabaya, disusul H-Club Jakarta pada 26 Mei, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei. Meskipun tim Agnez Mo mengklaim selalu mematuhi aturan hak cipta sebelum menggelar konser, Ari Bias tetap mengajukan tuntutan hukum.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menyatakan bahwa Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin. “Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca Juga:Aksi Brutal di Perbatasan! Sicario: Day of the Soldado Tayang Malam Ini di Trans TVAksi Seru Malam Ini! "XXX2: State of the Union" Tayang di Bioskop Trans TV Hari Ini, Siap-Siap Tegang!
Denda tersebut dihitung berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, dengan perincian Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo menyanyikan lagu “Bilang Saja” di tiga kota tersebut.
Sebelumnya, Ari Bias telah melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya karena masalah royalti. Ia menyatakan bahwa sejak Juli 2023, pihaknya telah menginformasikan pemberlakuan direct license kepada beberapa penyanyi, termasuk Agnez Mo. Namun, menurut Ari, manajemen Agnez Mo tidak memberikan respons positif. “Ya sudah, berarti lagu saya jangan dibawakan, artinya melarang,” tegasnya.
Menanggapi gugatan ini, Agnez Mo melalui kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang, menyatakan bahwa selama ini Agnez selalu taat pada undang-undang dan tidak pernah memiliki masalah terkait kerja sama. “Dia tahu aturan, dia tahu posisi, jadi nggak mungkin juga dia melanggar aturan,” ujarnya.