Akhsanul Khaq menjelaskan, BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahun, sesuai dengan mandat yang diatur dalam UUD 1945. Setidaknya ada dua hal yang tidak dapat diabaikan dalam pemeriksaan, yaitu keuangan dan administrasi, yang harus dikelola dengan baik oleh setiap kementerian/lembaga. Kewajiban BPK untuk memeriksa laporan keuangan yang diserahkan oleh kementerian/lembaga juga telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Terkait keuangan atau anggaran, ada lima arahan presiden yang diingatkan kembali oleh Akhsanul Khaq. Arahan itu antara lain soal membuka lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, meningkatkan devisa, menciptakan keunggulan iptek, dan meningkatkan pertahanan negara.
“Tentu saja ada peran dari ATR/BPN di sana. BPK sangat concern terhadap hal ini Pak Menteri, jadi kami tidak hanya concern terhadap penyajian laporan keuangan, tapi kita juga concern terhadap bagaimana ATR/BPN bisa mencapai visinya,” tambah Akhsanul Khaq.
Baca Juga:Beri Arahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Bentuk Konsistensi Menteri Nusron PerbaikiIsi Kuliah Umum di STPN, Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dalam Tata Kelola
Adapun Entry Meeting kali ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi para peserta untuk memahami lebih jauh mengenai proses dan kriteria yang digunakan oleh BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan. (MW/RT/OD)