6. Unggah Foto: Lakukan selfie dan unggah foto sambil memegang KTP.
7. Verifikasi: Masukkan PIN DANA Anda untuk proses verifikasi.
8. Tunggu Persetujuan: Setelah proses selesai, tunggu notifikasi persetujuan.
Catatan: Fitur DANA PayLater masih dalam tahap pengembangan dan belum tersedia untuk semua pengguna. Jika opsi “PayLater” tidak muncul, pastikan akun Anda memenuhi semua persyaratan dan coba perbarui aplikasi ke versi terbaru.
Aturan Baru OJK tentang PayLater di 2025
Mulai 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan baru terkait layanan PayLater:
- Batas Usia Minimum: Pengguna layanan PayLater harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan Minimum: Penerima dana harus memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
- Batas Bunga Harian: Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, bunga maksimal adalah 0,2% per hari.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan dan melindungi konsumen dari risiko finansial yang tidak diinginkan.
Baca Juga:Tak Mau Rakyat Dirugikan, KDM Bakal Bubarkan BUMD yang MerugiGubernur Dedi Mulyadi Bertindak! BUMD Bermasalah di Jawa Barat Akan Ditutup Setelah Diaudit
Tips Menggunakan DANA PayLater dengan Bijak
- Gunakan Sesuai Kebutuhan: Manfaatkan fitur PayLater hanya untuk kebutuhan mendesak atau penting.
- Perhatikan Bunga dan Tenor: Pahami besaran bunga dan jangka waktu cicilan sebelum melakukan transaksi.
- Bayar Tepat Waktu: Selalu lunasi cicilan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda dan menjaga skor kredit.
- Pantau Pengeluaran: Catat setiap transaksi yang menggunakan PayLater agar tidak kebablasan dalam berbelanja.
Dengan memahami cara kerja dan aturan terbaru DANA PayLater, Anda bisa memanfaatkan fitur ini dengan bijak untuk mendukung kebutuhan finansial sehari-hari tanpa khawatir terjebak utang.