Upaya Hukum Gagal, Hasto Kristiyanto Tetap Berstatus Tersangka

Upaya Hukum Gagal, Hasto Kristiyanto Tetap Berstatus Tersangka
Upaya Hukum Gagal, Hasto Kristiyanto Tetap Berstatus Tersangka
0 Komentar

Status Hasto Kristiyanto

Dengan putusan ini, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Namun, karena gugatan dinyatakan tidak diterima dan bukan ditolak, Hasto masih memiliki peluang untuk mengajukan gugatan ulang dengan memperbaiki aspek formil yang menjadi penyebab utama penolakan praperadilannya.

Secara hukum, perbedaan antara putusan NO dan putusan “ditolak” sangatlah signifikan. Jika sebuah perkara dinyatakan NO, maka gugatan masih bisa diajukan kembali, sementara jika ditolak, maka perkara tersebut telah dianggap selesai dan tidak bisa diajukan lagi berdasarkan asas ne bis in idem.

0 Komentar