Oknum Aktivis di Subang yang Gelapkan Dana Pedagang di Jalancagak jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Oknumaktivis gelapkan dana bantuan pedagang
Tersangka penggelapan uang kerohiman milik pedagang nanas di Jalncagak MH saat diamankan polisi.CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES.
0 Komentar

SUBANG-Polres Subang mengungkap kasus dugaan penggelapan dana bantuan Karohiman dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang seharusnya diberikan kepada para pedagang nanas di kawasan Jalancagak, Subang.

Pelaku berinisial MH alias Ipung, seorang tokoh yang dikenal di lingkungan tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam keterangan resminya menyampaikan, pelaku diduga menerima dana sebesar Rp6.300.000 dari salah satu pedagang bernama Saniah dengan dalih dana tersebut akan diserahkan kepada pemilik lapak terdampak penertiban. Namun, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Siswa SDN Sukarahayu Subang Raih Medali Emas dan Perunggu Olimpiade Sains Nusantara Tingkat NasionalLakukan Penguatan Strakom di Kantah Kota Depok, Karo Humas dan Protokol Beri Pesan agar Layanan Tepat

“Kasus ini terjadi pada 4 Juli 2025 dan dilaporkan ke Polres Subang pada 17 Juli 2025. Setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polres Subang, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kasomalang pada hari yang sama,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyidikan, MH kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman pidana yang dikenakan adalah hukuman penjara maksimal 4 tahun,” jelas AKBP Dony.

Ada pun barang bukti yang telah diamankan meliputi 1 buah buku tabungan Bank BJB atas nama korban dan 1 lembar rekening koran dari rekening yang sama.

Dony menegaskan, Polres Subang berkomitmen menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan bantuan pemerintah, terutama bantuan yang ditujukan untuk masyarakat kecil seperti para pedagang nanas yang menggantungkan hidup dari usaha lapaknya.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kami pastikan bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Polres Subang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan bantuan publik.

Baca Juga:Cara Top Up Higgs Domino Murah dan Aman, Cek Rekomendasi Platform Terpercaya"Ngosrek Bareng" Cetak Rekor MURI, Diikuti 401.000 Orang Se-Purwakarta 

“Kepolisian hadir untuk melindungi hak dan keadilan bagi seluruh warga. Mari bersama-sama menjaga transparansi dan kejujuran demi kebaikan masyarakat,” tutupnya. (cdp)

0 Komentar