Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

ata Kelola dan Akuntabilitas
Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas
0 Komentar

Jakarta – Peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi fokus penting bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini bukan semata demi memenuhi target penilaian, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kinerja benar-benar menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Penegasan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dalam Webinar Benchmarking Strategi Menuju SAKIP A dan AA yang digelar pada Selasa (29/07/2025).

“Karena SAKIP A itu menunjukkan kelembagaan satuan kerja mempunyai akuntabilitas yang sudah baik. Tata kelola yang baik, kemanfaatan anggarannya dilakukan secara efektif dan efisien, data informasi yang dihasilkan itu andal. Kemudian keluaran dan hasilnya itu juga memberikan dampak yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Deni Santo.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki modal kuat untuk meningkatkan capaian SAKIP berdasarkan hasil penilaian sejumlah indeks pada tahun 2024. Beberapa indikator menunjukkan capaian yang memuaskan, antara lain pada indikator perencanaan pembangunan dengan bobot nilai 2, yang mencatat skor 1,91, menunjukkan kualitas perencanaan strategis yang dinilai sangat baik.

Baca Juga:Menteri Nusron Imbau Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi LampungTembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

“Kemudian dari Kinerja Pelaksanaan Anggaran, yang bobot nilainya 2, kita mendapatkan 1,86. Juga ada indeks pelayanan publik, yang bobot nilainya 1,5 dan kita mendapatkan 1,43. Kemudian tingkat kepatuhan standar pelayanan publik, bobot nilainya 1,5 dan kita mendapatkan 1,3 sehingga nilainya baik,” jelasnya.

Deni Santo juga menguraikan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, proses penyelenggaraan SAKIP harus dimulai dari rencana strategis kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang kemudian diturunkan dalam bentuk perjanjian kinerja. Proses ini harus selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dilengkapi dengan mekanisme pengukuran yang jelas.

“Lalu dalam pengukuran kinerja harus bisa diukur. Pengelolaan data kinerjanya seperti apa, pelaporan kinerjanya juga seperti apa. Kinerja itu punya hasil yang baik, jika ada keluaran dan hasil dari kegiatan dan program. Kita juga harus menyampaikan seberapa jauh _outcome_ yang dihasilkan itu, seberapa efektif dan efisiennya anggaran yang digunakan untuk mendapatkan hasil yg memberikan manfaat,” ungkapnya.

0 Komentar