Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap dan membantu mengamankan pelaku di tempat kejadian,” tegas AKP Ikin.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan yang bisa berdampak hukum dan merugikan masa depan. (cdp)