Prabowo Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

Immanuel Ebenezer
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.-anisha aprilia-
0 Komentar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi meneken Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sehubungan dengan perkembangan kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, pada sore hari ini KPK telah menetapkannya sebagai tersangka,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga:SDN Sompi Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Tradisional dan Karnaval KemerdekaanIni Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Ia menambahkan, Presiden langsung menindaklanjuti kabar tersebut dengan menandatangani Keppres pemberhentian Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Selanjutnya, kami percayakan sepenuhnya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai kasus Noel menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi jajaran Kabinet Merah Putih. Presiden, kata Prasetyo, menekankan pentingnya komitmen serius dalam memberantas praktik korupsi.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama para anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan. Presiden menekankan agar kita benar-benar bekerja keras dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Noel yang resmi berstatus tersangka, menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Permintaan maaf tersebut ia sampaikan ketika hendak dibawa ke mobil tahanan KPK.

“Saya ingin pertama-tama meminta maaf kepada Presiden Prabowo, kemudian kepada anak dan istri saya, serta rakyat Indonesia,” ucap Noel di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, Noel membantah bahwa dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga menegaskan kasus yang menjeratnya bukanlah pemerasan.

Baca Juga:Direktorat SMP Kemendikdasmen Tinjau Program MBG di SMPN 6 SubangBendungan Utama Ir H Djuanda Waduk Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Terhindar dari Gempa Bekasi Karawang

“Saya ingin meluruskan, saya tidak terkena OTT. Kedua, kasus saya bukan pemerasan. Jangan sampai muncul narasi yang menyesatkan,” tegasnya. (Disway/idr)

0 Komentar