Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan

Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax DJP
Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax DJP. (Sumber Gambar: CORETAX/Edited by Pasundan Ekspres)
0 Komentar

Langkah Lanjut: Ajukan Sertifikat Digital (Kode Otorisasi DJP)

Setelah menyelesaikan aktivasi, perlu membuat sertifikat digital untuk legalitas dokumen elektronik.

Berikut langkahnya:

  • Login ke Coretax DJP, masuk menu “Portal Saya”
  • Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  • Scroll dan pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”
  • Buat passphrase, centang pernyataan, lalu klik simpan
  • Untuk memeriksa status, buka “Profil Saya” > “Digital Certificate”
  • Jika status “Invalid”, klik “Periksa Status”. Jika sudah “Valid”, berarti sertifikat aktif
  • Dokumen pajak yang dikirim melalui Coretax tanpa sertifikat digital akan dianggap tidak sah.
  • Oleh karena itu, penyelesaian kedua proses ini tidak boleh diabaikan.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk mengetahui cara aktivasi akun Coretax dan tentunya lebih waspada terhadap upaya phishing dan penipuan yang mengatasnamakan program Coretax.

Semua proses aktivasi dan permintaan sertifikat hanya dilakukan melalui situs dan saluran resmi.

Baca Juga:Bongkar Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Undang Teman, Langsung Masuk!Preorder iPhone 17 Sudah Dibuka! Simak Harga dan Cara Belinya di Sini!

Jika ada permintaan data pribadi seperti PIN atau kode OTP melalui link mencurigakan, sebaiknya segera abaikan dan laporkan ke Kring Pajak 1500200.

(pm)

0 Komentar