PASUNDAN EKSPRES – Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan resmi diumumkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar iuran.
Kebijakan ini diproyeksikan akan dimulai pada akhir tahun 2025 dan menyasar sekitar 23 juta peserta, khususnya mereka yang kini tergolong kurang mampu dan beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Program ini lahir dari keputusan rapat terbatas di Istana Negara dan mendapatkan konfirmasi langsung dari sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Baca Juga:Jadwal Sams Studios Subang Hari Ini: Banyak Film Baru!Link Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Ambil Sekarang Juga!
Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Mengutip dari detik.com, pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun untuk memastikan program ini berjalan efektif, sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang sebelumnya menunggak.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bukan sekadar keringanan biaya. Kebijakan ini secara resmi menghapus utang iuran peserta yang memenuhi syarat, dan biaya yang dihapuskan akan ditanggung langsung oleh APBN.
Artinya, peserta yang berhak tidak perlu lagi membayar tunggakan yang selama ini menumpuk.
Syarat Mengikuti Pemutihan Tunggakan BPJS
Syarat mengikuti pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan cukup spesifik.
Berikut syaratnya:
- Peserta harus sebelumnya terdaftar sebagai mandiri (PBPU/BP) dan memiliki tunggakan, namun kini statusnya telah beralih menjadi PBI.
- Data peserta juga harus tervalidasi di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan prioritas untuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4. – Desil 1 (miskin ekstrem)- Desil 2 (miskin)- Desil 3 (hampir miskin)- Desil 4 (rentan miskin)
- Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan.
- Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa tunggakan tetap harus dilunasi secara pribadi.
Golongan yang Tidak Mendapat Pemutihan
Namun, tidak semua peserta berhak menikmati pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.
Siapa saja?
- Peserta mandiri yang masih aktif dan menunggak, serta pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan yang iurannya ditanggung perusahaan, tidak termasuk dalam program ini.
- Bagi mereka yang menunggak namun tidak beralih ke PBI, pemerintah menyiapkan opsi cicilan khusus agar tetap bisa menuntaskan kewajiban iuran.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan membuka peluang penting bagi masyarakat tidak mampu untuk kembali mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir menanggung beban utang lama.
