SAH! Presiden Tetapkan Pajak Barang Mewah Naik 12%, Kebutuhan Pokok Tetap 0%!
PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen khusus untuk barang dan...
PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen khusus untuk barang dan...