UMK dan UMP Jabar Dipastikan Naik Pada Tahun 2023 Mendatang, Kira-kira Berapa Persen Naiknya? Simak Penjelasannya!

UMK dan UMP Jabar Dipastikan Naik Pada Tahun 2023
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESUMK dan UMP Jabar Dipastikan Naik Pada Tahun 2023, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat (Jabar) dipastikan akan naik.

UMK dan UMP Jabar Dipastikan Naik Pada Tahun 2023, Bahwa UMK dan UMP Jabar di tahun 2023 dipastikan akan naik, sejalan dengan pernyataan Menaker Ida Fauziyah yang beberapa waktu lalu mengatakan secara umum UMK dan UMP akan naik.

Menaker Ida Fauziyah saat audensi dengan DPR mengungkapkan, di Indonesia setiap tahunnya UMK dan UMP cenderung selalu naik.

Baca Juga:Free Download TikTok Mod Apk v26.9.3 No Watermark Terbaru 2022!Inilah Daftar 5 Negara Kuda Hitam yang Siap Tampil Mengejutkan di Piala Dunia 2022 Qatar!

Landasan dalam menentukan UMK dan UMP serta berapa kenaikannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Menaker, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula tertentu, di mana di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Melihat indikatornya, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” ujar Menaker.

Ida Fauziyah mengungkapkan, perhitungan UMK dan UMP memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan

Selain itu, dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

“Masukan yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan, upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah,” ujar Menaker.

Masukan lainnya yang menjadi pertimbangan, adalah dari para pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum masih mengacu PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga:Arti Kata Wakana Date Bahasa Gaul Yang Sedang Viral di TikTok, Ternyata Makna dari Kata Wakana Date?Honda Scoopy 150cc 2023 Saip Hadir di Indonesia, Desain dan Harganya Menjadi Sorotan Utama!

Namun begitu, berapa besaran UMK dan UMP 2023 baik di kabupaten, kota atau provinsi, nantinya akan ditentukan oleh Bupati/Wali Kota dan Gubernur masing-masing daerah.

Sebelum memprediksi berapa kenaikan UMK kabupaten dan kota di tahun 2023, sebagai informasi UMP Jabar di tahun 2022 adalah Rp 1.841.487.

Masih di tahun 2022, UMK tertinggi di Jabar dipegang Kota Bekasi yakni Rp 4.816.921,17 diusul Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

0 Komentar