Seorang perempuan berusia 16 tahun terancam penjara seumur hidup setelah ditangkap Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga bunuh seorang pria yang hendak memerkosa berinisial NB (48).
Kasus ini bermula dari penemuan mayat NB di tengah hutan. Pria setengah baya itu, merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Dilansir dari Radar Cirebon, NB ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (11/2/21). Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat.
Baca Juga:Milangkala Ke-19, SMAN 1 Pasawahan Purwakarta Optimis di Tengah Adaptasi Kebiasaan BaruFIFGROUP Cabang Pamanukan Salurkan Sembako Bagi Warga Pasca Banjir
Dari situ, muncul kecurigaan pada perempuan yang masih di bawah umur sebagai pelakunya. Hal itu diperkuat keterangan keluarga NB. Mereka juga mencurigai anak di bawah umur tersebut sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera menyebut bahwa mereka mengamankan satu orang perempuan di bawah umur yang sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.
Berdasarkan keterangan dari anak perempuan tersebut, terungkap bahwa pelaku terpaksa membunuh NB. Penyebabnya, NB memaksa pelaku untuk berhubungan intim, saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar.
Karena menolak untuk berhubungan intim, NB pun memukul dan memaksa anak perempuan tersebut. Pelaku pun membunuhnya dan meninggalkan mayat korban itu di hutan.
Anak perempuan tersebut pun digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara. (rc/ded)