Berkembangnya Islamophobia tidak bisa dilepaskan dari diterapkannya sistem kapitalis di negeri ini. Islam dianggap sebagai kekuatan yang mampu mengancam eksistensi negara penganut kapitalis. Mereka khawatir dengan bangkitnya Islam akan mampu menggeser kekuasaan kapitalis yang saat ini tengah mendominasi. Untuk itu mereka melakukan berbagai upaya untuk menghalangi bahkan mencegah tegaknya sistem pemerintahan Islam.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan menyebarkan virus Islamophobia tersebut di tengah umat Islam, dengan maksud agar mereka melihat agamanya sebagai sesuatu yang menakutkan dan harus diwaspadai bahkan dijauhi.
Dinar (emas) dan dirham (perak), dalam pandangan Islam adalah standar baku dalam bertransaksi yang merupakan sistem mata uang yang digunakan sebagai alat tukar. Keberadaannya telah ditegaskan dalam hadis Rasulullah:
“Akan datang suatu masa pada umat manusia, pada masa itu tidak ada yang bermanfaat kecuali dinar (emas) dan dirham (perak).” (HR. Ahmad)
Bahkan Rasulullah sejak mendirikan pemerintahan Islam di Madinah menyetujui dinar dan dirham menjadi mata uang negara yang digunakan oleh masyarakat pada saat itu.
Baca Juga:Kembalinya Izzul Islam di Tengah UmatGarut Stunting Tertinggi, Salah Siapa?
Kedua mata uang dinar dirham memiliki beberapa keunggulan. Syeikh Abdul Qadim Zallum di dalam kitabnya al Amwal fii Daulah al Khilafah memaparkan 6 keuntungan dari dinar dan perak, yaitu: Pertama, kedudukan keduanya sebagai komoditas sebagaimana unta, besi, tembaga dan lain sebagainya. Kedua, menjamin kestabilan moneter. Ketiga, menciptakan keseimbangan neraca pembayaran untuk mengoreksi defisit pembayaran tanpa adanya intervensi dari bank sentral. Keempat, dapat memenuhi kebutuhan pasar dalam pertukaran mata uang, berapapun kuantitasnya baik banyak ataukah sedikit. Kelima, memiliki kurs yang stabil antar negara. Dan yang keenam, memelihara kekayaan emas dan perak yang dimiliki oleh setiap negara, sehingga akan terhindar dari kemungkinan melarikan keduanya ke luar negeri.
Jelas sudah bagaimana kedudukan dinar dan dirham dalam pandangan syariat, juga keunggulannya dibandingkan mata uang lainnya. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi untuk bersikap anti pada keduanya karena keberadaannya dilegalkan oleh syariat Islam. Adapun munculnya ide ini ke permukaan bisa dianggap sebagai hal positif berupa sebuah ghirah (semangat) untuk kembali menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam sebuah kepemimpinan Islam.