Antara Anti Dinar Dirham dan Anti Islam

Antara Anti Dinar Dirham dan Anti Islam
0 Komentar

Oleh : Irma Faryanti
Ibu Rumah Tangga & Member Akademi Menulis Kreatif

Ditangkapnya Zaim Saidi awal bulan Februari lalu (selasa 2/2/2021) mengguncang sebuah topik yang sebelumnya belum pernah muncul ke permukaan. Dinar dirham yang dianggap asing oleh sebagian orang, seketika menjadi hangat diperbincangkan. Penangkapan pendiri pasar Muamalah di daerah Depok tersebut cukup menyita perhatian. Pasalnya Zaim dianggap telah melakukan pelanggaran karena telah menyediakan tempat menukarkan mata uang rupiah menjadi dinar dan dirham sebagai alat tukar yang sah di pasar tersebut.

Bareskrim Polri membenarkan hal tersebut. Melalui Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, ia mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Zaim dijerat dua pasal sekaligus yaitu pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 33 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang (Okezone.com 3/2/2021)

Baca Juga:Kembalinya Izzul Islam di Tengah UmatGarut Stunting Tertinggi, Salah Siapa?

Penetapan tindak pidana ini menuai pro dan kontra. Ketua PP Muhammadiyah bidang ekonomi KH. Anwar Abbas mempertanyakan tentang proses hukum terkait hal tersebut. Jika penggunaan dinar dirham dipermasalahkan karena dianggap mata uang asing, maka bagaimana dengan penggunaan uang asing seperti Dollar di Bali yang dilakukan oleh wisatawan luar negeri untuk memudahkan transaksi mereka? Seakan hal tersebut berbeda dan luput dari perkara.

Padahal jika hal tersebut dibiarkan terus menerus, dipastikan akan membuat turunnya nilai tukar rupiah yang dapat berakibat buruk bagi perekonomian nasional. KH. Anwar Abbas berpandangan bahwa dinar dirham yang dijadikan alat tukar tersebut bukanlah mata uang, melainkan koin emas dan perak yang dibeli dari PT Aneka Tambang (persero) tbk (Antam), yang transaksinya lebih mirip seperti barter, penggunaan voucher, dan penggunaan koin pada permainan anak-anak. Oleh karenanya pemerintah tidak perlu merasa terancam karena tidak ada pihak yang dirugikan sedikitpun dari pelaksanaan transaksi tersebut.

Dari peristiwa ini nampak jelas, bahwa phobia terhadap Islam menjadi landasan keputusan penangkapan tersebut. Karena yang terjadi bukan sekedar ingin menertibkan pelanggaran administrasi terkait alat transaksi saja, namun sudah mengarah pada kriminalisasi transaksi dinar dirham itu sendiri yang merupakan mata uang yang tercantum dalam dalil syariah. Adapun sistem ekonomi yang menerapkan kedua alat tukar tersebut adalah sistem pemerintahan Islam, inilah cikal bakal munculnya keresahan tersebut.

0 Komentar