SUBANG-Perusahaan agar melaporkan ke Disnakertrans Subang ketika hendak membuka lowongan kerja. Upaya itu dilakukan untuk mencegah terjadi praktik pungutan terhadap calon tenaga kerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni S.Sos MAP mengatakan, perusahaan wajib melaporkan ketika akan melakukan perekrutan tenaga kerja. “Kita melakukan pendekatan secara humanis, bagaimana pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Subang ketika mau membuka lowongan kerja atau perekrutan bisa mendaftarkannya ke sinim,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Senin (22/2).
Berdasarkan permintaan Bupati Subang, H Ruhimat, kata Yeni, agar perekrutan tenaga kerja bisa zero cost (tanpa biaya). Maka dari itu pihaknya melakukan kerjasama dengan perusahaan- perusahaan.
Baca Juga:Siap Rebut Kursi Bupati Subang, Parpol Sudah Siapkan Calon BupatiKerjasama dengan PT BSS, BLK Buka Pelatihan Operator Crane untuk Pelabuhan Patimban
“Sudah ada beberapa perusahaan yang MoU dengan kita, dimana ketika mau merekrut tenaga kerja maka melaporkannya ke kita. Ini sesuai dengan keinginan Bupati Subang bahwasanya dalam perekrutan tenaga kerja zero cost,” katanya.
Yeni menjelaskan, mengacu kepada aturan bahwa penyampaian perekrutan tenaga kerja kepada Disnakertrans sifatnya wajib.
Pelaporan perekrutan tenaga kerja ke Disnakertrans dapat membantu memudahkan pendataan jumlah masyarakat yang belum bekerja.
“Nantinya bisa terlihat jumlah warga Subang yang belum bekerja itu berapa, lulusan dan lainnya,” katanya.
Sementara itu Warga Dangdeur, Dadang Setiawan menginginkan agar perusahaan tidak melibatkan banyak pihak yang tidak berkepentingan dalam perekrutan tenaga kerja.
“Kalau bisa buka lowongan via Disnakertrans Subang saja, soalnya kita yang mau buat kartu pencari kerja bisa melihat lowongan kerja juga dan kalau bisa ditest-nya juga di Disnakertrans,” katanya.(ygo/ysp)