PURWAKARTA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap enam dari delapan pelaku pengeroyokan terhadap kepala sekolah hingga tewas yang terjadi di Kampung Cilandak, Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong, Purwakarta pada 13 Februari 2021 lalu.
“Telah kami amankan sebanyak enam pelaku di mana dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah di Mapolres Purwakarta, Kamis (25/2).
Menurutnya, para pelaku dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHPidana. Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Keenam tersangka berinisial D, T, CM, AS, ES dan ESB. Salah satunya merupakan ketua RT setempat,” kata Fitran.
Baca Juga:Seri Belajar Filsafat Pancasila ke 35Imbas Kasus Penembakan Bripka CS, Kapolri Terbitkan Telegram
Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal saat korban berinisial AJ yang merupakan kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Bojong tengah berkunjung ke kediaman saksi berinisial LN yang memang staf di sekolah tempat korban bertugas.
“Warga sekitar tampak curiga atas gerak-gerik AJ yang memarkir kendaraannya di kebun tak jauh dari rumah LN. Mereka beramai-ramai memukuli AJ dengan tangan kosong dan benda tumpul hingga korban tak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RSUD Bayu Asih sebelum akhirnya meninggal dunia,” ucap AKP Fitran.(add/ded)