Tolak Minol, Pemuda Muhammadiyah Subang Minta Kepres 10 Tahun 2021 Dicabut

Pemuda Muhammadiyah Subang
0 Komentar

SUBANG – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah beserta Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), menolak keras kebijakan pemerintah terkait investasi miras yang tertuang dalam dalam keputusan presiden (kepres) no 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.

“Pemuda Muhammadiyah meminta Perpres tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, dengan dalih budaya dan kearifan lokal karena kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat secara moral terutama  untuk generasi muda,”  Ujar Achmad Fadillah Ketua Pemuda Muhammadiyah Subang, Selasa ( 02/03)

“Kita juga sudah tahu dampak kriminalitas akibat minuman beralkohol ini, dan jika ini terjadi secara massif di Subang, siapa yang mau disalahkan?,” katanya.

Baca Juga:Tak Terawat, Taman Kota Lembang KumuhBPS Catat Produksi Padi 2020 Sampai 2021 Mengalami Kenaikan

Maka kami dari itu kami Pemuda muhammadiyah beserta AMM menolak keras dan meminta kepres investasi miras di cabut karna juga melanggar syariat agama Islam Q.S Almaidah Ayat 90 dan juga tidak sesuai dengan pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Bapak Bupati Subang untuk bisa menyampaikan penolakan ini kepada Gubernur Jawa Barat, dan berkomitmen untuk tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Miras demi menjaga generasi muda, sebagai bentuk rasa tanggung jawab moril selaku pemimpin daerah.

“Sebagai bentuk keseriusan penolakan peredaran Miras, kami juga meminta kepada Polres Subang, Sat Pol PP untuk lebih massif melakukan razia atau penertiban Miras, serta DPMPTSP dan dinas terkait agar tidak pernah memproses ijin Minuman Beralkohol,” tukas Fadil.(ded)

0 Komentar