UU ITE pun telah menelan banyak korban, mulai dari warga sipil sampai oposisi pemerintah sesama politikus. Undang-undang ini kerap digunakan sebagai alat untuk memenjarakan pihak yang berbeda haluan dengan arah kebijakan rezim yang tengah eksis atau bahkan untuk membungkam kritik. Dalihnya beragam, ada yang dianggap penghinaan, melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian.
Revisi UU ini dibuat dengan harapan sebagai solusi terhadap pihak-pihak yang merasa mendapat ketidakadilan. Namun apalah dikata, kenyataannya saat ini yang berlaku sistem demokrasi sekuler. Agama dipisahkan dari kehidupan. Hal inilah yang menjadi asas dalam membuat peraturan. Dimana manusia dianggap sebagai pihak yang berwenang membuat undang-undang. Sehingga peraturan kerap dibuat sesuai dengan kepentingan yang berkuasa dan mereka yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.
Alih-alih revisi ini membuka peluang untuk melakukan checks and balances kepada pemerintah nyatanya justru hanya menjadi alat yang membatasi ruang kritik rakyat atas kebijakan. Demokrasi yang katanya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, pada kenyataannya jauh panggang dari api. Saat kritik yang dilontarkan berbeda haluan dengan penguasa, justru kerap dianggap sebagai ujaran kebencian. Bagaimana rakyat mau mengkritik dengan leluasa bila UU ITE menjadi senjata andalan membungkam lawan politik.
Baca Juga:Birokrasi di Sistem DemokrasiPembangunan yang Merusak Alam, Salah Siapa?
Pada hakikatnya yang mendapat keuntungan dari adanya UU ini tetap pihak pemerintah, pejabat negara, dan pengusaha. Dengan UU ITE, kritik dapat dibungkam, suara oposisi berkurang, dan kebijakan pun ditetapkan tanpa hambatan.
Sekalipun ada rencana revisi, akan tetapi selama demokrasi sekuler yang menjadi asas kebijakan maka tetap saja aturan yang berkeadilan hanya harapan. Buktinya pasal-pasal karet yang dipermasalahkan tidak akan dihapuskan. Pemerintah hanya menyarankan agar jajaran kepolisian lebih selektif memilih delik aduan.
Aturan yang berkeadilan hanya akan didapatkan ketika syariat Islam diterapkan. Akidah Islam membangun sebuah keyakinan bahwa Allah Swt. yang Mahapencipta. Hanya Dia-lah yang berwenang membuat aturan. Sehingga manusia akan diminta pertanggungjawaban.
Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki aturan yang komprehensif terhadap seluruh aspek kehidupan. Ketika aturan dilaksanakan oleh penguasa maka kritik atau muhasabah hal yang biasa dilakukan. Bahkan amar makruf nahyi mungkar terhadap penguasa bagian dari sebuah kewajiban.
