Sebagaimana hadis Rasulullah saw.:
“Jihad yang paling utama adalah menyatakan kebenaran di hadapan penguasa zalim.”(HR Abu Dawud, Timidzdi, dan Ibnu Majah)
Aktivitas mengoreksi penguasa (mengkritik) senantiasa dilakukan selama masa pemerintahan Islam. Mulai dari masa kenabian sampai pada masa kekhalifahan. Muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa) tidak pernah ditinggalkan. Hal ini agar aturan Islam tetap berjalan sesuai aturan.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab ra. beliau pernah dikritik karena menetapkan kebijakan pembatasan mahar bagi perempuan. Begitu pula pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz. Beliau juga pernah dikritik anaknya sendiri disebabkan beristirahat sejenak di saat masih banyak rakyatnya yang terzalimi. Semua menerimanya dengan lapang dada tanpa ada satupun pengkritik lantas dikriminalisasi sedemikian rupa.
Sistem pemerintahan Islam sangat terbuka dengan kritik dan aduan dari rakyatnya. Siapa pun bebas melakukan hal tersebut. Dari segi teori dan praktik, sistem Islam benar-benar menjalankan aturan dan tidak anti terhadap kritik. Dengan adanya kritik dan pengaduan rakyatlah, penguasa akan terselamatkan dari sikap zalim dan mungkar. Sebab, penguasa dalam sistem Islam menyadari besarnya pertanggungjawaban mereka kelak di akhirat.
Wallahu a’lam bishawab.
