Tim gabungan TNI, Polri, BNN, bersama unsur pemerintahan daerah, memusnahkan lima hektar ladang ganja di Desa jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pemusnahaan itu polisi menangkap satu orang pelaku yang diduga pemilik ladang ganja, sedangka pelaku lainnya berhasil melarikan diri, pada Rabu (03/3).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hertanto mengatakan tanaman ganjang di ladang tersebut diperkirakan mencapai lima belas ribu batang ganja, berusia dua bulan, dengan ketinggian bervariasi.
Baca Juga:Lagi, Jajaran Polsek Pamanukan Amankan Puluhan Miras Beragam JenisGeger! Mayat Laki-Laki Ditemukan di Rumah Kontrakan Gang Panglejar 2 Subang
“Lokasi ladang terletak di lereng bukit, jarak tempuh ke ladang selama dua jam berjalan kaki, karena sulit dijangkau dengan kendaraan menggunakan roda dua, ataupun roda empat” ungkapnya.
Belasan ribu tanaman ganja itu dimusnahkan berbeda di dua lokasi, total semuanya menurut Kapolres dimusnahkan dengan dicabut dan dibakar.
Soal masih banyaknya ladang ganja di Kawasan Aceh Utara, Kapolres menyebut bahwa pihaknya akan terus bekerjasama dengan Kodim 0103/Aceh Utara, dan BNN Lhokseumawe mencarai dan menemukan ladang tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan. (bbs/idr)